PROGRAM

Kadin berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi, dan advokasi Pengusaha Indonesia.

IKTISAR PROGRAM

  • Kadin berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi, dan advokasi Pengusaha Indonesia, antara para Pengusaha Indonesia dan Pemerintah, dan antara para Pengusaha Indonesia dan para Pengusaha asing, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perdagangan, perindustrian, investasi, dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi, dalam rangka membentuk iklim usaha yang inovatif, kompetitif, kolaboratif, kondusif, bersih, transparan dan profesional, serta mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi nasional.

 

  • Kadin berfungsi sebagai mitra strategis Pemerintah yang bersifat mandiri pada bidang perekonomian sebagaimana ditentukan oleh undang-undang yang antara lain bertugas memberikan masukan kepada Pemerintah dalam mengembangkan iklim usaha yang sehat dan kondusif, meningkatkan pembinaan dunia usaha, mengembangkan dan mendorong pemerataan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat Pengusaha untuk ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.