Kadin berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi, dan advokasi Pengusaha Indonesia.
Kadin berfungsi sebagai mitra strategis Pemerintah yang bersifat mandiri pada bidang perekonomian sebagaimana ditentukan oleh undang-undang yang antara lain bertugas memberikan masukan kepada Pemerintah dalam mengembangkan iklim usaha yang sehat dan kondusif, meningkatkan pembinaan dunia usaha, mengembangkan dan mendorong pemerataan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat Pengusaha untuk ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Jalan Papandayan Selatan No. 7 Gajahmungkur, Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah
Senin – Jum’at
Jam: 08.00 wib – 16.00 wib
info@kadinjateng.com
024 3561463/64
024 3556064