Menurut UU No. 1 Tahun 1987, Kadin Daerah (Kamar Dagang dan Industri) adalah perpanjangan jaringan Kadin Indonesia di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, berfungsi sebagai satu-satunya wadah resmi dunia usaha nasional yang mewakili seluruh pengusaha (negara, koperasi, swasta) di daerahnya, bertindak sebagai mitra strategis pemerintah untuk pembinaan, konsultasi, fasilitasi, advokasi, dan pengembangan ekonomi daerah, sesuai AD/ART yang diatur lebih lanjut.