Semarang, 23 Januari 2024 – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Jawa Tengah membentuk Komisi Advokasi Daerah untuk membantu pengusaha yang mengalami permasalahan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Komisi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Komisi Advokasi Daerah diketuai oleh Kadin Jawa Tengah dan berkolaborasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Ketua Kadin Provinsi Jawa Tengah Harry Nuryanto dalam keterangan resminya, Kamis (23/1).
Harry mengatakan, Komisi Advokasi Daerah akan memberikan masukan kepada pengusaha yang melaksanakan pekerjaan proyek dari pemerintah agar tidak terjerat dalam tindak pidana korupsi. Masukan tersebut dapat berupa saran, rekomendasi, atau bahkan pendampingan hukum.
“Komisi ini merupakan upaya pencegahan untuk swasta ataupun pemerintah,” kata Harry.
Selain itu, Komisi Advokasi Daerah juga akan memberikan masukan jika dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat aturan yang merugikan pengusaha. Masukan tersebut selanjutnya akan dikomunikasikan dengan pemerintah.
“Kami berharap Komisi Advokasi Daerah ini dapat menjadi wadah bagi para pengusaha untuk berkonsultasi terkait permasalahan hukum yang dihadapi,” kata Harry.
Kadin Jawa Tengah juga telah menempati kantor baru di kawasan Jalan Papandayan, Kota Semarang. Kantor baru tersebut diharapkan dapat menjadi pusat inovasi bagi para pengusaha dalam menghadapi tantangan global ke depan.
“Kantor baru ini memiliki fasilitas yang memadai untuk mendukung kegiatan para pengusaha,” kata Harry.